Senin, 25 Januari 2016

Agency theory

Teori ini dikemukakan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling pada tahun 1976. Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai kontrak atau perjanjian antara satu atau lebih pihak (pemilik) dengan pihak lain (agen) untuk melakukan sebuah jasa atas kepentingan pemilik dimana dalam pelaksanaan jasa tersebut terdapat pelimpahan kekuasaan untuk mengambil keputusan dari pemilik kepada agen. Menurut pendekatan ini, struktur modal disusun untuk mengurangi konflik antar berbagai kelompok kepentingan.

Konsep agency theory menurut godfrey (2010) adalah hubungan suatu kontrak antara principal dengan agent. Persfektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk memahami hubungan antara manajer (agent) dan pemegang saham ( proncipal). Hubungan keagenan dapat menimbulkan masalah pada saat pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai tujuan yang berbeda, hubungan keagenan ini mengakibatkan dua permasalahan yaitu : (a) terjadinya informasi asimetris (information asymmetry), dimana manajer secara umum memiliki lebih banyak informasi mengenai posisi keuangan yang sebenarnya dan posisi operasi entitas dari pemilik, dan (b) terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) akibat ketidaksamaan tujuan, dimana manajer tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik. Penyebab lain konflik antara manajer dengan pemegang saham adalah dalam hal pengambilan keputusan pendanaan. Para pemegang saham hanya peduli terhadap risiko sistematik dari saham perusahaan, karena melakukan investasi pada portofolio yang terdiversifikasi dengan baik. Sedangkan manajer sebaiknya lebih peduli pada risiko perusahaan secara keseluruhan (Yeniatie dan Destriana2010). Jensen dan Meckling (1976) dalam Susilawati (2007) menyatakan bahwa masalah keagenan (agency problem) akan terjadi bila proporsi kepemilikan manajer atas saham perusahaan kurang dari 100% sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingan dirinya dan sudah tidak berdasar pada maksimalisasi nilai perusahaan dalam pengambilan keputusan pendanaanKondisi seperti ini merupakan konsekuensi dari pemisahan fungsi pengelolaan dan fungsi kepemilikan atau sering disebut dengan the sepration of the decision-making and risk beating fuctions of the firm. Manajer (agent) tidak menanggung risiko atas kesalahan dalam pengambilan keputusan, risiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemegang saham (principal). Oleh karena itu manajer cenderung melakukan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak produktif untuk kepentingan pribadinya, seperti peningkatan gaji, bonus, status dan  berbagai kompensasi lainnyaDalam teori agency, manajer dianggap tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu perlu ada mekanisme agar manajer mau bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Salah satu mekanismenya adalah dengan manambah porsi hutang. Kebijakan hutang dalam perusahaan merupakan kebijakan yang berkaitan dengan struktur modal perusahaan (Wiliandri 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar