Senin, 25 Januari 2016

The pecking order theory

Pecking order theory dikemukakan oleh Donaldson (1961) teori ini menjelaskan mengenai urutan pendanaan yang dilakukan perusahaan. Teori ini disebut pecking order karena teori ini menjelaskan mengapa perusahaan akan menentukan hieraki sumber dana yang paling disukai. Secara ringkas teori tersebut menyatakan bahwa (Brealey and Myers, 1991 dalam Husnan, 2000);

  1. Perusahaan memilih pendanaan internal. Dana internal tersebut diperoleh dari laba (keuntungan) yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan.

  2. Perusahaan mencoba menyesuaikan pembagian dividen yang ditargetkan dengan berusaha menghindari perubahan pembayaran dividen secara drastik.

  3. Kebijakan dividen yang relatif segan untuk diubah, disertai dengan fluktuasi

    profitabilitas dan kesempatan investasi yang tidak bisa diduga, mengakibatkan bahwa dana hasil operasi kadang-kadang melebihi kebutuhan dana untuk investasi, meskipun pada kesempatan yang lain, mungkin kurang. Apabila dana hasil operasi kurang dari kebutuhan investasi, maka perusahaan akan mengurangi saldo kas atau menjual sekuritas yang dimiliki.

  4. Apabila pendanaan dari luar (external financing) diperlukan, maka perusahaan akan menerbitkan sekuritas yang paling “aman” terlebih dahulu yaitu dimulai dengan penerbitan obligasi, kemudian diikuti oleh sekuritas yang berkarakteristik opsi (seperti obligasi konversi), baru akhirnya apabila masih belum mencukupi, saham baru diterbitkan.

     Pecking order theory adalah salah satu teori yang mendasarkan pada asimetri informasi. Asimetri informasi akan mempengaruhi strukur modal perusahaan dengan cara membatasi akses pada sumber pendanaan dari luar. Perilaku pecking order selain dipengaruhi oleh adanya asimetri informasi juga cenderung didorong dengan adanya pajak dan biaya transaksi (Sofyaningsih 2011). 

Teori ini merupakan alternatif dari static theory of capital structure

untuk menjelaskan struktur modal yang optimal. Teori ini menyatakan bahwa pada umumnya perusahaan lebih menyukai atau sedapat mungkin menggunakan pendanaan dengan dana internal. Hal ini karena penggunaan dana eksternal lebih mahal. Dengan demikian perusahaan akan mengusahakan dana internal untuk pendanaanya, apabila dana internal tidak mencukupi maka perusahaan akan mencari pendaan eksternal yang lebih murah yang pada umumnya ialah hutang. Jika perusahaan gagal mendapatkan hutang maka pilihan terakhir adalah dengan menerbitkan saham. Implikasinya ialah perusahaan yang memiliki laba yang besar tidak akan membutuhkan dana eksternal. konsekuensinya menurut teori ini ialah tidak terdapat struktur modal yang optimal, struktur modal perusahaan ditentukan oleh kebutuhan pendanaannya (Van Horne, 2002) 

Agency theory

Teori ini dikemukakan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling pada tahun 1976. Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai kontrak atau perjanjian antara satu atau lebih pihak (pemilik) dengan pihak lain (agen) untuk melakukan sebuah jasa atas kepentingan pemilik dimana dalam pelaksanaan jasa tersebut terdapat pelimpahan kekuasaan untuk mengambil keputusan dari pemilik kepada agen. Menurut pendekatan ini, struktur modal disusun untuk mengurangi konflik antar berbagai kelompok kepentingan.

Konsep agency theory menurut godfrey (2010) adalah hubungan suatu kontrak antara principal dengan agent. Persfektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk memahami hubungan antara manajer (agent) dan pemegang saham ( proncipal). Hubungan keagenan dapat menimbulkan masalah pada saat pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai tujuan yang berbeda, hubungan keagenan ini mengakibatkan dua permasalahan yaitu : (a) terjadinya informasi asimetris (information asymmetry), dimana manajer secara umum memiliki lebih banyak informasi mengenai posisi keuangan yang sebenarnya dan posisi operasi entitas dari pemilik, dan (b) terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) akibat ketidaksamaan tujuan, dimana manajer tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik. Penyebab lain konflik antara manajer dengan pemegang saham adalah dalam hal pengambilan keputusan pendanaan. Para pemegang saham hanya peduli terhadap risiko sistematik dari saham perusahaan, karena melakukan investasi pada portofolio yang terdiversifikasi dengan baik. Sedangkan manajer sebaiknya lebih peduli pada risiko perusahaan secara keseluruhan (Yeniatie dan Destriana2010). Jensen dan Meckling (1976) dalam Susilawati (2007) menyatakan bahwa masalah keagenan (agency problem) akan terjadi bila proporsi kepemilikan manajer atas saham perusahaan kurang dari 100% sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingan dirinya dan sudah tidak berdasar pada maksimalisasi nilai perusahaan dalam pengambilan keputusan pendanaanKondisi seperti ini merupakan konsekuensi dari pemisahan fungsi pengelolaan dan fungsi kepemilikan atau sering disebut dengan the sepration of the decision-making and risk beating fuctions of the firm. Manajer (agent) tidak menanggung risiko atas kesalahan dalam pengambilan keputusan, risiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemegang saham (principal). Oleh karena itu manajer cenderung melakukan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak produktif untuk kepentingan pribadinya, seperti peningkatan gaji, bonus, status dan  berbagai kompensasi lainnyaDalam teori agency, manajer dianggap tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu perlu ada mekanisme agar manajer mau bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Salah satu mekanismenya adalah dengan manambah porsi hutang. Kebijakan hutang dalam perusahaan merupakan kebijakan yang berkaitan dengan struktur modal perusahaan (Wiliandri 2011).

Minggu, 24 Januari 2016

Teori miller dan modigliani

Teori mengenai struktur modal modern dikenalkan oleh modigliani dan miller pada tahun 1958. Modigliani dan miller (1958) membuktikan bahwa nilai suatu perusahaan tidak di pengaruhi oleh struktur modalnya (bringham dan houston, 2001). Modigliani dan miller (1958) berpendapat bahwa dalam keadaan pasar sempurna maka penggunaan hutang adalah tidak relevan dengan nilai perusahaan, tetapi dengan adanya pajak maka hutang akan menjadi relevan dengan nilai perusahaan.
  Namun studi mm (1960) didasarkan pada sejumlah asumsi yang tidak realistis antara lain ( bringham dan houston, 2001) :
1. Tidak ada biaya broker (pialang)
2. Tidak ada pajak
3. Tidak ada biaya kebangkrutan
4. Para investor dapat meminjam dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perseroan.
5.semua investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai peluang investasi perusahaan pada masa mendatang
6. EBIT tidak di pengaruhi oleh penggunaan hutang

Namun, teori ini dianggap kurang relevan karena adanya pengurangan pa- jak penghasilan atas penggunaan hutang, kondisi pasar dengan asimetri informasi, serta biaya transaksi dalam pasar modal yang tidak dimasukkan ke dalam teori MM ini (Frensidy 2008). Sisi positif dari hutang adalah hutang menurunkan biaya kea- genan (agency cost) ekuitas. Penggunaan hutang juga akan mendisiplinkan manajer untuk tidak sembarangan menggunakan aktiva perusahaan untuk kepentingannya karena pengawasan oleh kreditur biasanya jauh lebih ketat dan efektif daripada pe- ngawasan para pemegang saham di luar perusahaan dengan informasi yang relatif terbatas (Hartono 2004). 

Rabu, 13 Januari 2016

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


TUGAS 3 : ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK




Nama   : Ivan H Batubara

NPM   : 2B214856

Kelas   : 4EB01

 

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 

1.    ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.  Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.

Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.

Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

a)        Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri..

b)       Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

c)       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

d)      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

e)        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

f)        Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

g)        Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h)       Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 

2.    TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS

Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

 

3.    KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:

a)    Berkaitan dengan earning management.

b)   Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.

c)    Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.

d)   Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.

e)    Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

 

4.    REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

1)        Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.

2)       Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).

3)       Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:

a)    Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.

b)   Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.

c)    Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

 

5.    PEER REVIEW

Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

 

Sumber  :






Contoh kasus:

KMFG-siddharta siddharta & Harsono

September tahun 2001 , KMFG-siddharta siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu, sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa professional KPMG yang harus dibayar klien nya  PT.Easman Christensen, anak perusahaan baker hughes inc. Yang tercatat di bursa new York.

Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak easman memang susut drastis. Dari semula  US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, penasihat anti suap baker berupaya was was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, baker melaporkan secara sukarela kasus ini dan memecat eksekutifnya.

Badan pengawas pasar modal AS securities & exchange commission, menjeratnya dengan foreign corrupt practices act, undang undang anti korupsi buat perusahaan amerika diluar negeri. Akibatnya, hampir saja baker dan KMFG terseret ke pengadilan distrik texas. Namun, karena baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KMFg pun terselamatkan.  

Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip integritas dimana dia menyuap aparat pajak  hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehinggga KPMG juga melanggar prinsip objektif.

Selasa, 12 Januari 2016

Berbagai Efek dari Jejaring Sosial


Berbagai Efek dari Jejaring Sosial

 

Kita tentu sudah sangat familiar dengan salah satu jejaring sosial bernama facebook. Jejaring sosial ini banyak sekali digemari oleh berbagai kalangan masyarakat baik itu anak-anak, remaja, dewasa bahkan sampai pada orang tua sekalipun.

 

Dalam jejaring sosial ini memungkinkan kita untuk bertukar informasi tidak hanya data tetapi juga dapat berupa gambar (foto), video dan musik. Tak heran kalau jejaring sosial ini menjadi salah satu primadona dikalangan masyarakat. Selain facebook, dalam twitter juga memungkinkan kita untuk bertukar informasi mengenai kegiatan yang sedang kita lakukan yang di dalamnya juga terdapat avatar atau lebih sering dikenal dengan foto profil sehingga kita lebih gampang untuk mengetahui akan wajah dari pemilik sebuah account di twitter tersebut.

 

Akan tetapi tidak selamanya apa yang terpampang dalam jejaring sosial itu sendiri selalu benar, masih dimungkinkan jika di dalamnya terdapat berbagai jenis kebohongan misalnya saja tidak menggunakan profil picture yang sebenarnya, tidak menggunakan nama sebenarnya, dan memasang biodata tidak sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu kita dituntut untuk lebih selektif dalam memilah-milah informasi yang kita dapat dari jejaring sosial. Banyak kasus yang bermunculan akibat penipuan yang terjadi di dalam jejaring sosial, kejahatan yang semacam ini lebih dikenal dengan sebutan cybercrime (kejahatan di dalam dunia maya).

 

Banyak sekali kasus penipuan, penculikan atau pemerkosaan yang semuanya berawal dari mendapatkan kenalan di jejaring sosial. Ada yang berawal dari ketertarikan melihat profil picture, ada yang termakan akan rayuan di jejaring sosial, ada juga yang tertipu akan status si pemegang account, misalanya dalam statusnya mengatakan masih lajang padahal sudah menikah.

 

Hal-hal semacam inilah yang perlu kita waspadai lebih dalam dan menjadikan kita tidak gampang percaya akan informasi yang diberikan melalui jejaring sosial tersebut. Apabila kita mendapatkan info di jejaring sosial hendaknya kita selidiki lebih dalam terlebih dahulu akan kebenaran informasi tersebut agar kita tidak tertipu. Disamping kita sendiri yang harus waspada, peran orang tua juga sangat diperlukan di sini mengingat pengguna akan jejaring sosial saat ini tidak hanya mencakup anak remaja saja akan tetapi anak-anak pun sudah tidak asing lagi dengan hal ini.

 

Sebenarnya dengan jejaring sosial kita bisa melakukan banyak hal yang lebih positif dari pada hanya sekedar memasang profil picture yang alay dan meng up-date satus yang galau. Kita bisa men-share-kan berbagai informasi penting yang terkait dengan hal positif misalnya info beasiswa, berita tentang suatu peristiwa dan informasi yang berguna lainnya. Selain itu juga kita bisa berbagi kata-kata motivasi untuk memberikan suntikan semangat bagi yang sedang membutuhkan semangat, mengingat cakupan akan jejaring sosial tidak hanya sebatas kota/kabupaten saja, melainkan sudah nasional bahkan sampai tingkat internasional yang mana hal ini menunjukkan tidak adanya lagi hambatan yang berarti dalam membagikan berbagai informasi. Dengan status-status yang positif diharapkan akan membawa dunia ke arah yang lebih positif.

 

Akan tetapi jejaring sosial juga akan dapat memicu terjadinya kesalah-pahaman karena kita pernah meng-update­ status yang mungkin itu sangat kontekstual dengan masalah yang baru kita alami. Dalam hal ini memasang status yang berisikan keluh kesah ataupun kemarahan kita terhadap seseorang sangatlah fatal akibatnya apabila status tersebut sangat pas dengan situasi yang ada dan dibaca oleh orang yang bersangkutan. Oleh karena itu sebaiknya kita selalu meng-update status yang bisa memberikan suntikan semangat bagi semuanya.

 

Tidak selamanya situs jejaring sosial selalu berefek buruk bagi anak dan remaja. Sebenarnya, semua kembali ke masing-masing individu. Jika digunakan secara positif maka hasilnya akan baik, dan sebaliknya. Kembali lagi, keluarga berperan penting untuk mengontrol aktivitas anak di internet. Seperti apa sih efek positif dan negatifnya?

 

Efek positif :

 

  1. Anak dan remaja dapat belajar mengembangkan keterampilan teknis dan sosial yang sangat dibutuhkan di era digital seperti sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara beradaptasi, bersosialisasi dengan publik dan mengelola jaringan pertemanan. 
  2.  Memperluas jaringan pertemanan. Berkat situs jejaring sosial, anak menjadi lebih mudah berteman dengan orang kain di seluruh dunia, meski sebagian besar di antaranya tidak pernah mereka temui secara langsung. 
  3.  Anak dan remaja akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri melalui teman-teman yang mereka jumpai secara online, karena di sini mereka berinteraksi dan menerima umpan balik satu sama lain. 
  4.  Situs jejaring sosial membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati. Misalnya memberikan perhatian saat ada teman mereka yang berulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik.

 

Efek negatif :

 

  1. Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk-beluk berkomunikasi di kehidupan nyata – seperti bahasa tubuh dan nada suara – menjadi berkurang. 
  2. Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih memetingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan di sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata. 
  3. Situs jejaring sosial membuat anak dan remaja rentan terhadap sensasi. 
  4. Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di situs jejaring sosial. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit untuk membedakan antara berkomunikasi di situs jejaring sosial dan di dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa. 
  5. Situs jejaring sosial adalah lahan subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru dikenal anak kita di internet, menggunakan jati diri yang sesungguhnya.