ETIKA GOVERNANCE
Definisi Good Corporate Governance
(GCG)
pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan
sebutan Cadburry Report mengeluarkan definisi tentang GCG. Menurut
Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders
khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Pengertian Good Corporate Governance
Tata
kelola perusahaan (corporate governance) adalah rangkaian proses,
kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan,
pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola
perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder)
yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata
kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan
direksi. Pemangku kepentingan lainnya yaitu termasuk karyawan, pemasok, pelanggan,
bank, regulator, lingkungan, dan kreditor lain serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan (corporate
governance) merupakan suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik
utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus
ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada
kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek
dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Dalam good corporate governance mensyaratkan
perlunya perhatian terhadap aspek internal dan aspek eksternal perusahaan.
aspek internal dapat menyangkut pembiayaan, pemasaran, produksi dan operasional
yang sehat. aspek eksternal berhubungan social responsibility bisnis maupun
etika bisnis. Perusahan harus mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat, antara
lain hasil produksi cukup berkualitas, tidak membahayakan kesehatan atau
merusak lingkungan. dapat juga perusahaan menyumbang untuk kepentingan umum,
misalnya memelihara jalan lokasi perusahaan dan sumbangan fasilitas sosial.
Tujuan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
Berdasarkan definisi GCG dapat
diketahui lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:
1.
melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2.
melindungi hak dan kepentingan para anggota the
stakeholders non-pemegang saham,
3.
meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang
saham,
4.
meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan
Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5.
meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss
dengan manajemen senior perusahaan.
Manfaat
Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
1. Mengurangi
biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan
perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya
yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat
resiko perusahaan.
2. Meningkatkan
nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut
kepada publik luas dalam jangka panjang.
3. Menciptakan
dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam
lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan
kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan
bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi
perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
Prinsip- Prinsip Dalam Good Corporate Governance
(GCG)
Setiap perusahaan harus
memastikan bahwa prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
jajaran perusahaan. Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk
mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan
memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Transparansi (Transparency)
Prinsipnya adalah Untuk menjaga obyektivitas dalam
menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus menyediakan
informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan
serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b. Kebijakan perusahaan harus
tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsipnya adalah Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus menetapkan
rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua
karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate
values), dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini
bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai
dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsipnya adalah Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Organ perusahaan harus
berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
b. Perusahaan harus melaksanakan
tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat
perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
4. Independensi (Independency)
Prinsipnya adalah Untuk melancarkan pelaksanaan
asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing
organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh
pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Masing-masing organ perusahaan
harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh
oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan
dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing organ perusahaan
harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar
tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
5.Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsipnya adalah Dalam melaksanakan kegiatannya,
perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan
harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan
masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka
akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup
kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan
harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan
sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
Daftar
Pustaka;
Sumarto, Hetifah Sj. (2003). Inovasi, partisipasi
dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tjokroamidjojo, Bintoro. (2001). Good Governance,
Paradigma baru manajemen Pembangunan. Cet ke-2 jakrta: lembaga Administrasi
Negara.
Hhtps://en.m.wikipedia.org/wiki/Governance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar