TUGAS 3 :
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Nama : Ivan H Batubara
NPM : 2B214856
Kelas : 4EB01
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap
utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan
praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan
tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah
bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan
atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
a)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri..
b)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
c) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
h)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR
AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan
pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba.
Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa
tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain
tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian,
bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor
Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan
suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor
atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat
tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers
dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi
akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia
penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang
bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif,
penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan
membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan
jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
a) Berkaitan dengan earning management.
b) Pemerikasaan dan penyajian
terhadap masalah akuntansi.
c) Berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada.
d) Independensi dari perusahaan dan
masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan
praktek selain untuk mendapatkan laba.
e) Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
4. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN
ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang
yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal
tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum
kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang
sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu
:
1) Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan
atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada
suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun
tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi
akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi
bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI
menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk
menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode
etik IAI terdiri dari:
a) Prinsip etika, terdiri dari 8
prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional,
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b) Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan
prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
c) Interpretasi Aturan Etika,
merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
5. PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan
sejawat (Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian
suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu.
Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra
bestari (peer reviewer). Proses ini
dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip
yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada
jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai
penerbit ilmiah yang terpercaya.
Sumber :
Contoh kasus:
KMFG-siddharta siddharta & Harsono
September
tahun 2001 , KMFG-siddharta siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu, sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
professional KPMG yang harus dibayar klien nya
PT.Easman Christensen, anak perusahaan baker hughes inc. Yang tercatat
di bursa new York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, penasihat anti suap baker berupaya was was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, baker melaporkan
secara sukarela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS securities & exchange commission, menjeratnya
dengan foreign corrupt practices act, undang undang anti korupsi buat
perusahaan amerika diluar negeri. Akibatnya, hampir saja baker dan KMFG
terseret ke pengadilan distrik texas. Namun, karena baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KMFg pun terselamatkan.
Pembahasan
: pada kasus ini KPMG melanggar prinsip integritas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya,
hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehinggga KPMG juga melanggar
prinsip objektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar