PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
BAB I
I. KONSEP
KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakatnya).
1I. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan ideology system perekonomian & aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
1. Liberalisme / komunisme
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
1. Konsep Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakatnya).
1I. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan ideology system perekonomian & aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
1. Liberalisme / komunisme
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system
perekonomian yang berbeda-beda.
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
b. Aliran Koperasi
Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
§ Aliran yardstick
§ Aliran sosialis
§ Aliran persemakmuran(commonwealth)
Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
Aliran persemakmuran
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
§ Aliran yardstick
§ Aliran sosialis
§ Aliran persemakmuran(commonwealth)
Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
Aliran persemakmuran
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1II. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851,koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.Seiring dengan berkembangnya koperasi di Inggris, Negara seperti Perancis , jerman dan Negara lain juga ikut mengembangkan koperasi. para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915. yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami penurunan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
a. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851,koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.Seiring dengan berkembangnya koperasi di Inggris, Negara seperti Perancis , jerman dan Negara lain juga ikut mengembangkan koperasi. para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915. yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami penurunan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
BAB II
I. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Definisi menurut ILO (International Labour
Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen
yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V.
Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
4. Definisi menurut Hatta (
Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No.
25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat
kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
II. TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi Menurut Hans H.Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB III
I. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi
didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan
tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan
secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan
untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan
koperasi.
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
II. HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
a. Pengurus
· Tugas
o Mengelola koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggaran Rapat Anggota
o Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
b. Pengelola
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
c. Pengawas
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
· UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
c. Pengawas
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
· UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
III. POLA
MANAJEMEN
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
PENGALAMAN IKUT ORGANISASI KOPERASI
Kalau ada
yang bilang organisasi bikin lama kuliah sebenarnya bisa ya bisa tidak.
Tergantung orangnya. Memang sih ada beberapa contoh nyata mantan aktivis kampus
harus puas di kampus lebih dari 4 tahun karena kesibukannya. Tapi toh yang
dapat mensinkronkan antara kuliah dan organisasi juga banyak. Bahkan mendapat
cum laude. Saya sendiri pernah mengalami atmosfir kampus dan organisasi
bersamaan, tapi juga nggak lebih lama menyandang mahasiswa. Standarlah. Walaupun
pernah ada masa saya keteteran dengan jadwal kuliah dan kegiatan organisasi
yang bertabrakan, tapi toh pada akhirnya justru saya bersyukur karena
organisasi memberikan banyak pengalaman saat saya masih kuliah.
Sudah
menjadi agenda tahunan, bahwa setiap adanya program orientasi mahasiswa baru
selalu terdapat acara perkenalan unit kegiatan mahasiswa (UKM). Ajangnya
promosi, cari anggota tepatnya. Makanya tiap UKM akan menampilkan yang terbaik
untuk menarik minat mahasiswa baru untuk bergabung, saya yang wajib mengikuti
orientasi Maba pun menandai beberapa UKM yang “tampil keren”. Jadi ingin ikut
bergabung!
Organisasi
buat saya bukan hal baru, Namun tentunya beda jauh organisasi di sekolah dan di
kampus. Kemandirian dan tanggung jawab jelas lebih dituntut dalam berorganisasi
di kampus. Berorganisasi pada nyatanya banyak memberikan efek positif, selain
lebih banyaknya pengalaman yang kita dapat yang tentunya menjadi pelajaran
hidup tersendiri juga semakin banyaknya pertemanan yang kita jalin. Nggak seru
sih, kalau pas kuliah cuma kenal satu jurusan doang, pikir saya waktu itu. Maka
saya memilih Koperasi Mahasiswa (Kopma) sebagai UKM yang saya ikuti.
Kalau
ditanya kenapa Kopma? Saya juga bingung jawabnya. Kalau mau jujur, Kopma itu
bukan UKM yang saya tandai “keren” saat acara orientasi. Nggak kepikir, malah
saya lupa promosinya gimana, nggak banget dah. hehehe…#piss. Beberapa UKM yang
saya tandai “keren”, entah kenapa jadi pemikiran ulang saya untuk bergabung.
Apalagi saya sempat bertanya- tanya pads senior di kosan. Dan seorang seniorlah
yang menyarankan saya bergabung di Kopma yang notabenenya UKM yang juga dia
ikuti. Waktu itu pemikiran saya ikut organisasi hayuk, tapi nggak mau
yang terlalu padat jadwalnya. Tetap kuliah nomor satu dong
Atmosfir
perkuliahan, sungguh pengalaman berorganisasi baik di Kopma adalah pengalaman
yang tak ternilai. Banyak hal yang tidak diajarkan di ruang kelas, namun justru
diajarkan di organisasi. Dari membuat suatu acara kegiatan saja, hingga menjadi MC dadakan di acara berevent nasional
jelas tak mungkin didapat di bangku kuliah. Sebenarnya orang pun mengenal kopma
lebih ke usaha (jualan). Makanya waktu jadi pengurus, secara tak langsung
diajarkan memanejemen karyawan juga usaha.
Jadi anak
kopma memang ujungnya nyari duit, berbagai event pun takkan disiakan. Setiap
ada bazar atau kegiatan, nongol- nongol deh anak kopma dengan jualannya. Saya
ingat pernah ada demo mahasiswa terhadap rektorat, rame deh waktu itu dan anak
kopma memanfaatkan situasi ini dengan jualan minuman kemasan, lumayan!!
ricuhnya
pengurus dan anggota saat sebelum kegiatan sampai frustasi malah, namun pada
akhirnya disadari inilah sebagian pembelajaran dalam hidup.
Point
penting di Kopma adalah kekeluargaan. Dulu teman saya ada yang pernah bilang,
kopma itu rumah kedua. Mungkin sangking seringnnya ngumpul di kopma. Nginep di
sekret aja pernah. Sampai sekarang pun komunikasi masih terjalin kok. Selain
itu persahabatan juga terjalin dengan rekan- rekan lain. Lumayan kan punya
kenalan dari daerah lain Semoga makin sukses dan dicintai anggotanya.
sumber :
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id/
http://www.wikipedia.com/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7809/title_menurut-hanel-organisasi-koperasi-digolongkan
http://banizamzami.blogspot.com/2009/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://banizamzami.blogspot.com/2009/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar