Minggu, 13 Maret 2016
TUGAS 2
Senin, 25 Januari 2016
The pecking order theory
Pecking order theory dikemukakan oleh Donaldson (1961) teori ini menjelaskan mengenai urutan pendanaan yang dilakukan perusahaan. Teori ini disebut pecking order karena teori ini menjelaskan mengapa perusahaan akan menentukan hieraki sumber dana yang paling disukai. Secara ringkas teori tersebut menyatakan bahwa (Brealey and Myers, 1991 dalam Husnan, 2000);
-
Perusahaan memilih pendanaan internal. Dana internal tersebut diperoleh dari laba (keuntungan) yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan.
-
Perusahaan mencoba menyesuaikan pembagian dividen yang ditargetkan dengan berusaha menghindari perubahan pembayaran dividen secara drastik.
-
Kebijakan dividen yang relatif segan untuk diubah, disertai dengan fluktuasi
profitabilitas dan kesempatan investasi yang tidak bisa diduga, mengakibatkan bahwa dana hasil operasi kadang-kadang melebihi kebutuhan dana untuk investasi, meskipun pada kesempatan yang lain, mungkin kurang. Apabila dana hasil operasi kurang dari kebutuhan investasi, maka perusahaan akan mengurangi saldo kas atau menjual sekuritas yang dimiliki.
-
Apabila pendanaan dari luar (external financing) diperlukan, maka perusahaan akan menerbitkan sekuritas yang paling “aman” terlebih dahulu yaitu dimulai dengan penerbitan obligasi, kemudian diikuti oleh sekuritas yang berkarakteristik opsi (seperti obligasi konversi), baru akhirnya apabila masih belum mencukupi, saham baru diterbitkan.
Pecking order theory adalah salah satu teori yang mendasarkan pada asimetri informasi. Asimetri informasi akan mempengaruhi strukur modal perusahaan dengan cara membatasi akses pada sumber pendanaan dari luar. Perilaku pecking order selain dipengaruhi oleh adanya asimetri informasi juga cenderung didorong dengan adanya pajak dan biaya transaksi (Sofyaningsih 2011).
Teori ini merupakan alternatif dari static theory of capital structure
untuk menjelaskan struktur modal yang optimal. Teori ini menyatakan bahwa pada umumnya perusahaan lebih menyukai atau sedapat mungkin menggunakan pendanaan dengan dana internal. Hal ini karena penggunaan dana eksternal lebih mahal. Dengan demikian perusahaan akan mengusahakan dana internal untuk pendanaanya, apabila dana internal tidak mencukupi maka perusahaan akan mencari pendaan eksternal yang lebih murah yang pada umumnya ialah hutang. Jika perusahaan gagal mendapatkan hutang maka pilihan terakhir adalah dengan menerbitkan saham. Implikasinya ialah perusahaan yang memiliki laba yang besar tidak akan membutuhkan dana eksternal. konsekuensinya menurut teori ini ialah tidak terdapat struktur modal yang optimal, struktur modal perusahaan ditentukan oleh kebutuhan pendanaannya (Van Horne, 2002)
Agency theory
Teori ini dikemukakan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling pada tahun 1976. Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai kontrak atau perjanjian antara satu atau lebih pihak (pemilik) dengan pihak lain (agen) untuk melakukan sebuah jasa atas kepentingan pemilik dimana dalam pelaksanaan jasa tersebut terdapat pelimpahan kekuasaan untuk mengambil keputusan dari pemilik kepada agen. Menurut pendekatan ini, struktur modal disusun untuk mengurangi konflik antar berbagai kelompok kepentingan.
Konsep agency theory menurut godfrey (2010) adalah hubungan suatu kontrak antara principal dengan agent. Persfektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk memahami hubungan antara manajer (agent) dan pemegang saham ( proncipal). Hubungan keagenan dapat menimbulkan masalah pada saat pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai tujuan yang berbeda, hubungan keagenan ini mengakibatkan dua permasalahan yaitu : (a) terjadinya informasi asimetris (information asymmetry), dimana manajer secara umum memiliki lebih banyak informasi mengenai posisi keuangan yang sebenarnya dan posisi operasi entitas dari pemilik, dan (b) terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) akibat ketidaksamaan tujuan, dimana manajer tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik. Penyebab lain konflik antara manajer dengan pemegang saham adalah dalam hal pengambilan keputusan pendanaan. Para pemegang saham hanya peduli terhadap risiko sistematik dari saham perusahaan, karena melakukan investasi pada portofolio yang terdiversifikasi dengan baik. Sedangkan manajer sebaiknya lebih peduli pada risiko perusahaan secara keseluruhan (Yeniatie dan Destriana2010). Jensen dan Meckling (1976) dalam Susilawati (2007) menyatakan bahwa masalah keagenan (agency problem) akan terjadi bila proporsi kepemilikan manajer atas saham perusahaan kurang dari 100% sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingan dirinya dan sudah tidak berdasar pada maksimalisasi nilai perusahaan dalam pengambilan keputusan pendanaan. Kondisi seperti ini merupakan konsekuensi dari pemisahan fungsi pengelolaan dan fungsi kepemilikan atau sering disebut dengan the sepration of the decision-making and risk beating fuctions of the firm. Manajer (agent) tidak menanggung risiko atas kesalahan dalam pengambilan keputusan, risiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemegang saham (principal). Oleh karena itu manajer cenderung melakukan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak produktif untuk kepentingan pribadinya, seperti peningkatan gaji, bonus, status dan berbagai kompensasi lainnya. Dalam teori agency, manajer dianggap tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu perlu ada mekanisme agar manajer mau bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Salah satu mekanismenya adalah dengan manambah porsi hutang. Kebijakan hutang dalam perusahaan merupakan kebijakan yang berkaitan dengan struktur modal perusahaan (Wiliandri 2011).
Minggu, 24 Januari 2016
Teori miller dan modigliani
Namun, teori ini dianggap kurang relevan karena adanya pengurangan pa- jak penghasilan atas penggunaan hutang, kondisi pasar dengan asimetri informasi, serta biaya transaksi dalam pasar modal yang tidak dimasukkan ke dalam teori MM ini (Frensidy 2008). Sisi positif dari hutang adalah hutang menurunkan biaya kea- genan (agency cost) ekuitas. Penggunaan hutang juga akan mendisiplinkan manajer untuk tidak sembarangan menggunakan aktiva perusahaan untuk kepentingannya karena pengawasan oleh kreditur biasanya jauh lebih ketat dan efektif daripada pe- ngawasan para pemegang saham di luar perusahaan dengan informasi yang relatif terbatas (Hartono 2004).
Rabu, 13 Januari 2016
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.