Etika
Auditing
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal
ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim
untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan
yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat
dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat
tergantung pada pertimbangan seseorang.
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi. Berikut kriteria – kriteria yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen:
1. Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
ð
Suatu pernyataan mengenai prinsip
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar
tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah
menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar
hukum/peraturan.
ð
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif
dalam semua aktifitasnya.
ð
Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan
publik, untuk menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
ð
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas tertinggi.
ð
Objektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan objektifitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional.
ð
Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis
profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya.
ð
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari
prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang akan diberikan.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan
diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
- Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi
dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
-Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
-.Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
-Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
- Independensi sikap
mental
- Independensi
penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran
di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan
masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik
harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi :
- independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan.
- Independensi profesi
(Profession independene)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
KESIMPULAN
Etika-etika perilaku professional
sangat dibutuhkan oleh auditor untuk meminimalisir kecurangan pada pelaku.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum dan Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
Sumber
:
Contoh
Kasus: Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Auditor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima
duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di
Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Irjen
Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam
kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit
yang dikembalikan Rp. 48 juta.
Tomi
juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran
dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga
terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara I Kemendikbud, Tini
Suhartini pada 11 Juli 2011.
Sofyan
didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan
anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan
investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari
perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Nama : Ivan H
Batubara, Npm: 2B214856 ,Kelas: 4eb01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar